-
Daerah adalah Provinsi Papua;
-
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua;
-
Gubernur ialah Gubernur Provinsi Papua;
-
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat SEKDA ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua;
-
Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua terdiri dari Badan dan Kantor;
-
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah yang selanjutnay disingkat BAPEDALDA adalah badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Papua;
-
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi papua;
-
Badan Promosi dan Investasi Daerah yang selanjutnya disingkat BPID adalah Badan Promosi dan Investasi Daerah Provinsi Papua;
-
Badan Pendidikan dan Latihan Daerah yang selanjutnya Badan DIKLAT adalah Badan Pendidikan dan Latihan Daerah Provinsi Papua;
-
Badan Informasi dan Komunikasi Daerah yang selanjutnya disingkat BIKDA adalah Badan informasi dan Komunikasi daerah Provinsi Papua.
-
Badan Pengawasan Daerah yang selanjutnya disingkat BAWASDA adalah Badan Pengawasan Daerah provinsi Papua;
-
Badan Perbatasan dan Kerjasama Daerah adalah Badan Perbatasan dan Kerjasama Daerah Provinsi Papua;
-
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disingkat BALITBANGDA adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi papua;
-
Badan Kesatuan Bangsa Daerah yang selanjutnya disingkat Badan KESBANG adalah Badan Kesatuan Bangsa Daerah provinsi Papua;
-
Badan Perlindungan Masyarakat Daerah yang selanjutnya disingkat Badan LINMAS adalah Badan Perlindungan masyarakat Daerah Provinsi Papua;
-
Badan Perpustakaan Daerah adalah Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Papua;
-
Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan yang selanjutnya disingkat Badan BIMAS Ketahanan Pangan adalah Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Provinsi Papua;
-
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat BPMD adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Papua;
-
Badan Pengelolaan Data Elektronik yang selanjutnya disingkat Badan PDE adalh Badan Pengelolaan Data Elektronik Daerah Provinsi Papua;
-
Badan Arsip Daerah yang selanjutnya disingkat Badan ARDA adalah Badan Arsip Daerah Provisni Papua;
-
Badan Pemberdayaan Perempuan adalah Badan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Papua;
-
Kantor Penghubung Daerah adalah Kantor Penghubung daerah Provinsi Papua;
-
Kepala Badan ialah Kepala Badan Daerah Provinsi Papua;
-
Kepala Kantor ialah Kepala Kantor Daerah Provinsi Papua;
-
Sekretariat ialah Sekretariat pada Badan Daerah Provinsi
-
Bidang adalah Bidang pada Badan Daerah Provinsi papua;
-
Sub Bidang dan Sub Bagian adalah Sub Bidang dan Sub Bagian pada Bidang dan Bagian Sekretariat Badan Daerah Provinsi Papua;
-
Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi adalah Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi pada Kantor Daerah Provinsi Papua;
-
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional Badan dan Kantor Daerah Provinsi Papua.
BAB II
PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar