Selasa, Juni 02, 2009

PEMERINTAHAN PROVINSI PAPUA

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA

NOMOR 3 TAHUN 2006

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH

PROVINSI PAPUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI PAPUA

Menimbang :

  1. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah telah dibentuk Susunan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua dengan Peraturan Daerah Propinsi Irian Jaya Nomor 3 Tahun 2001;

  2. bahwa sehubungan dengan meningkatnya beban tugas dan tanggungjawab beberapa lembaga teknis daerah terkait dengan kewenangan berdasarkan otonomi khusus dan perubahan peraturan perundang-undangan perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001;

  3. bahwa untuk maksud tersebut huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat ( Lembaran Negara Tahun1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tetang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

  3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135,Tambahan lembaran Negara Nomor 4154);

  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108 tambahan Lembaran Daerah Nomor 4518);

  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan lembaran Negara Nomor 4438);

  7. Pemerintah Pemerinatah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan lembaran Negara Noor 3952);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA

dan

GUBERNUR PROVINSI PAPUA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI PAPUA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Provinsi Papua;

  2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua;

  3. Gubernur ialah Gubernur Provinsi Papua;

  4. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat SEKDA ialah Sekretaris Daerah Provinsi Papua;

  5. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua terdiri dari Badan dan Kantor;

  6. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah yang selanjutnay disingkat BAPEDALDA adalah badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Papua;

  7. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi papua;

  8. Badan Promosi dan Investasi Daerah yang selanjutnya disingkat BPID adalah Badan Promosi dan Investasi Daerah Provinsi Papua;

  9. Badan Pendidikan dan Latihan Daerah yang selanjutnya Badan DIKLAT adalah Badan Pendidikan dan Latihan Daerah Provinsi Papua;

  10. Badan Informasi dan Komunikasi Daerah yang selanjutnya disingkat BIKDA adalah Badan informasi dan Komunikasi daerah Provinsi Papua.

  11. Badan Pengawasan Daerah yang selanjutnya disingkat BAWASDA adalah Badan Pengawasan Daerah provinsi Papua;

  12. Badan Perbatasan dan Kerjasama Daerah adalah Badan Perbatasan dan Kerjasama Daerah Provinsi Papua;

  13. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disingkat BALITBANGDA adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi papua;

  14. Badan Kesatuan Bangsa Daerah yang selanjutnya disingkat Badan KESBANG adalah Badan Kesatuan Bangsa Daerah provinsi Papua;

  15. Badan Perlindungan Masyarakat Daerah yang selanjutnya disingkat Badan LINMAS adalah Badan Perlindungan masyarakat Daerah Provinsi Papua;

  16. Badan Perpustakaan Daerah adalah Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Papua;

  17. Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan yang selanjutnya disingkat Badan BIMAS Ketahanan Pangan adalah Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Provinsi Papua;

  18. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat BPMD adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Papua;

  19. Badan Pengelolaan Data Elektronik yang selanjutnya disingkat Badan PDE adalh Badan Pengelolaan Data Elektronik Daerah Provinsi Papua;

  20. Badan Arsip Daerah yang selanjutnya disingkat Badan ARDA adalah Badan Arsip Daerah Provisni Papua;

  21. Badan Pemberdayaan Perempuan adalah Badan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Papua;

  22. Kantor Penghubung Daerah adalah Kantor Penghubung daerah Provinsi Papua;

  23. Kepala Badan ialah Kepala Badan Daerah Provinsi Papua;

  24. Kepala Kantor ialah Kepala Kantor Daerah Provinsi Papua;

  25. Sekretariat ialah Sekretariat pada Badan Daerah Provinsi

  26. Bidang adalah Bidang pada Badan Daerah Provinsi papua;

  27. Sub Bidang dan Sub Bagian adalah Sub Bidang dan Sub Bagian pada Bidang dan Bagian Sekretariat Badan Daerah Provinsi Papua;

  28. Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi adalah Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi pada Kantor Daerah Provinsi Papua;

  29. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional Badan dan Kantor Daerah Provinsi Papua.

    BAB II

    PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI

    Pasal 2

    Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah.

Pasal 3

Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA.

Pasal 4

Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah dalam lingkup tugasnya.

Pasal 5

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Lembaga Tkenis Daerah mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup bidang tugasnya.

  2. Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar