Selasa, Juni 02, 2009

PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG

PERATURAN DAERAH

NOMOR 3 TAHUN 2005

TENTANG



KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN

PERWAKILAN RAKYAT PAPUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

GUBERNUR PROVINSI PAPUA



Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan pengaturan Kedudukan Protokoler Dan Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua;

b. bahwa kedudukan protokoler perlu diatur sebagai dasar penetapan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan pada acara-acara resmi bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRP Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c. bahwa kedudukan keuangan perlu diatur sebagai dasar penetapan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRP;

d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a , b dan c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua.



Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);

4. Undang-undang ........./2



- 2 -

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3363);

3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);

4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan LembaranNegara Nomor 4286);

5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);

6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokoleran Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

11.Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);

12. Peraturan ....................../3









- 3 -

12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001, Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 4090);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416).



Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA

dan

GUBERNUR PROVINSI PAPUA

M E M U T U S K A N :



Menetapakan : PERATURAN DAERAH TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA.



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Provinsi Papua;

2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua;

3. Gubernur ialah Gubernur Provinsi Papua;

4. Wakil Gubernur ialah Wakil Gubernur Provinsi Papua;

5. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua;

6. Pimpinan DPRP adalah Ketua Dan Wakil-wakil Ketua DPRP;

7. Anggota DPRP adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai Anggota DPRP dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Ketua Pengadilan Tinggi ialah Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Papua;





9. Sekretariat ................/4







- 4 -



9. Sekretariat DPRP adalah perangkat Daerah yang membantu DPRP dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya;

10. Sekretaris DPRP adalah pejabat yang memimpin Sekretariat DPRP yang diangkat oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan atas persetujuan Pimpinan DPRP dan selama menjalankan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRP;

10. Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi;

11. Protokoler adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah atau masyarakat;

12. Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah serta undangan lainnya;

13. Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi;

14. Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi;

15. Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi;

16. Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRP sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRP;

17. Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRP dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas;

18. Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRP karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRP;

19. Tunjangan alat kelengkapan DPRP adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRP sehubungan dengan kedudukannya



sebagai ................../5



- 5 -



sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota panitia musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau panitia anggaran atau alat kelengkapan lainnya;

20.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRP berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan dan perlengkapannya/rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang dukawafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah;

20. Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRP atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat;

21. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRP dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

22. Pejabat Pemerintah adalah pejabat Pemerintah Pusat yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai denga peraturan perundang-undangan;

23. Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat daerah yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

24. Instansi vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di daerah.



BAB II

KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN

DAN ANGGOTA DPRP

Bagian Pertama

Acara Resmi

Pasal 2

(1) Pimpinan dan Anggota DPRP memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi.

(2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. acara resmi Pemerintah yang dilaksanakan di Daerah;

b. acara resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan pejabat Pemerintah;

c. acara resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh pejabat Pemerintah Daerah.





Bagian Kedua ............./6



- 6 -



Bagian Kedua

Tata Tempat

Pasal 3

Tata tempat Pimpinan DPRP dan Anggota DPRP dalam acara resmi yang diadakan di

ibukota Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai berikut :

a. Ketua DPRP disebelah kiri Gubernur;

b. Wakil-wakil Ketua DPRP bersama dengan Wakil Gubernur setelah pejabat instansi vertikal lainnya;

c. Anggota DPRP ditempatkan bersama dengan Pejabat Pemerintah Daerah lainnya yang setingkat Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas/Badan dan atau satuan kerja daerah lainnya.



Pasal 4

Tata tempat dalam rapat-rapat DPRP sebagai berikut :

a. Ketua DPRP didampingi oleh Wakil-wakil Ketua DPRP;

b. Gubernur dan Wakil Gubernur ditempatkan sejajar dan disebelah kanan Ketua DPRP;

c. Wakil-wakil Ketua DPRP duduk disebelah kiri Ketua DPRP;

d. Anggota DPRP menduduki tempat yang telah disediakan untuk Anggota;

e. Sekretaris DPRP, peninjau dan undangan sesuai dengan kondisi Ruang Rapat.



Pasal 5

Tata tempat dalam acara Pengambilan Sumpah/Janji dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut :

a. Ketua DPRP disebelah kiri pejabat yang akan mengambil sumpah/janji dan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur;

b. Wakil-wakil Ketua DPRP duduk disebelah kiri Ketua DPRP;

c. Anggota DPRP menduduki tempat yang telah disediakan untuk mereka;

d. Gubernur dan Wakil Gubernur yang lama duduk disebelah kanan pejabat yang akan mengambil sumpah/janji dan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur;

e. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilantik duduk disebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRP;





f. Sekretariat ................/7













- 7 -

f. Sekretaris DPRP, peninjau dan undangan sesuai dengan kondisi Ruangan Rapat;

g. Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur setelah pelantikan duduk disebelah kiri Wakil-wakil Ketua DPRP;

h. Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru dilantik duduk disebelah kanan pejabat yang mengambil sumpah/janji dan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur.



Pasal 6

Tata tempat dalam acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRP meliputi :

a. Pimpinan DPRP duduk disebelah kiri Gubernur dan Ketua Pengadilan Tinggi atau pejabat yang ditunjuk duduk disebelah kanan Gubernur;

b. Anggota DPRP yang akan mengucapkan sumpah/janji duduk di tempat yang telah disediakan;

c. Setelah pengucapan sumpah/janji Pimpinan Sementara DPRP duduk disebelah kiri Gubernur;

d. Pimpinan DPRP yang lama dan Ketua Pengadilan Tinggi atau pejabat yang ditunjuk duduk di tempat yang telah disediakan;

e. Sekretaris DPRP duduk di belakang Pimpinan DPRP;

f. Para undangan dan Anggota DPRP lainnya duduk di tempat yang telah disediakan;

g. Pers/kru TV/radio disediakan tempat tersendiri.



Pasal 7

Tata tempat dalam acara Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRP hasil Pemilihan Umum sebagai berikut :

a. Pimpinan Sementara DPRP duduk di sebelah kiri Gubernur dan Wakil Gubernur;

b. Pimpinan Sementara DPRP duduk di sebelah kanan Ketua Pengadilan Tinggi;

c. Setelah pelantikan, Ketua DPRP duduk disebelah kiri Gubernur dan Wakil Gubernur, Wakil-wakil Ketua DPRP duduk di sebelah kiri Ketua DPRP;

d. Mantan Pimpinan Sementara DPRP dan Ketua Pengadilan Tinggi duduk di tempat yang telah disediakan.



Bagian Ketiga

Tata Upacara

Pasal 8

(1) Tata Upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.



(2) Untuk .............../8



- 8 -

(2) Untuk kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya acara resmi, diselenggarakan tata upacara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Bagian Keempat

Tata Penghormatan

Pasal 9



(1) Pimpinan dan Anggota DPRP mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.

(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB III

BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRP

Bagian Pertama

Penghasilan

Pasal 10



Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRP terdiri dari :

a. Uang Representasi;

b. Uang Paket;

c. Tunjangan jabatan;

d. Tunjangan Panitia Musyawarah;

e. Tunjangan Komisi;

f. Tunjangan Panitia Anggaran;

g. Tunjangan Badan Kehormatan; dan

h. Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya.



Pasal 11



(1) Pimpinan dan Anggota DPRP diberikan uang representasi.

(2) Uang representasi Ketua DPRP setara dengan gaji pokok Gubernur.

(3) Uang representasi Wakil Ketua DPRP, sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari uang representasi Ketua DPRP.





(4) Uang .................../9



- 9 -



(4) Uang representasi Anggota DPRP sebesar 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari uang representasi Ketua DPRP.

(5) Selain uang representasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil.



Pasal 12



(1) Pimpinan dan Anggota DPRP diberikan uang paket.

(2) Uang paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari uang representasi yang bersangkutan.



Pasal 13



(1) Pimpinan dan Anggota DPRP diberikan tunjangan jabatan.

(2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145% (seratus empat puluh lima perseratus) dari masing-masing uang representasi.



Pasal 14

(1) Pimpinan atau Anggota DPRP yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat Kelengkapan lainnya yang diperlukan, diberikan tunjangan sebagai berikut :

a. Ketua sebesar 7,5% (tujuh setengah perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRP;

b. Wakil Ketua sebesar 5% (lima perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRP;

c. Sekretaris sebesar 4% (empat perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRP;

d. Anggota sebesar 3% (tiga perseratus) dari tunjangan Ketua DPRP.

(2) Tunjangan Badan Kehormatan unsur luar DPRP yang duduk dalam Badan Kehormatan, diberikan tunjangan sebagai berikut :

a. Ketua paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRP;



b. Wakil ............../10





- 10 -



b. Wakil Ketua paling tinggi 45% (empat puluh lima perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRP;

c. Anggota paling tinggi 40% (empat puluh perseratus) dari tunjangan jabatan Ketua DPRP.

Pasal 15



Pajak penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRP dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Bagian Kedua

Tunjangan Kesejahteraan

Pasal 16

Pimpinan dan Anggota DPRP diberikan tunjangan khusus Provinsi Papua besarnya setara dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/c.



Pasal 17

(1) Pimpinan dan Anggota DPRP beserta keluarganya diberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan.

(2) Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRP yang mendapat pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yaitu suami atau isteri beserta 2 (dua) orang anak.

(3) Tunjangan kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi Kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.



Pasal 18



(1) Pimpinan DPRP disediakan masing-masing 1 (satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan.

(2) Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dibebankan kepada APBD.

(3) Dalam hal Pimpinan DPRP berhenti atau berakhir masa baktinya, wajib mengembalikan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.





Pasal 19 ....................../11









- 11 -



Pasal 19



(1) Anggota DPRP dapat disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya.

(2) Belanja pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapannya dibebankan pada APBD.

(3) Dalam hal Anggota DPRP diberhentikan atau berakhir masa baktinya wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian.



Pasal 20



Rumah jabatan Pimpinan DPRP, rumah dinas anggota DPRP beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRP tidak dapat disewabelikan atau digunausahakan atau dipindahtangankan atau diubah struktur bangunan dan status hukumnya.

Pasal 21



(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRP, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.

(2) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang sewa rumah yang besarnya disesuaikan dengan standar harga setempat yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 22



(1) Pimpinan dan Anggota DPRP disediakan pakaian dinas.

(2) Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 23



Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRP meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan :

a. uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali uang representasi;





b. bantuan .............../12









- 12 -



b. bantuan biaya pengurusan jenazah.



Bagian Ketiga

Uang Jasa Pengabdian

Pasal 24



(1) Pimpinan atau Anggota DPRP yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.

(2) Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan anggota DPRP dengan ketentuan :

a. masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung 1 (satu) tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi;

b. masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi;

c. masa bakti sampai 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan uang representasi;

d. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang representasi;

e. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang representasi;

f. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 6 (enam) bulan uang representasi.

(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRP meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.

(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB IV

BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRP

Pasal 25



(1) Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRP.





(2) Belanja .............../13







- 13 -



(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRP.



BAB V

PENGELOLAAN KEUANGAN DPRP

Pasal 26



(1) Sekretaris DPRP menyusun belanja DPRP yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRP, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRP dan belanja penunjang kegiatan DPRP yang diformulasikan kedalam Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRP.

(2) Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10, dianggarkan dalam Pos DPRP

(3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 serta belanja penunjang kegiatan DPRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRP yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut :

a. Belanja Pegawai;

b. Belanja barang dan jasa;

c. Belanja perjalanan dinas;

d. Belanja pemeliharaan;

e. Belanja modal.

(4) Pengelolaan belanja DPRP dilaksanakan oleh Sekretaris DPRP dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 27

Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRP untuk tujuan lain diluar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini tidak diperkenankan dan dinyatakan melanggar hukum.





Pasal 28 ................/14















- 14 -

Pasal 28

(1) Anggaran belanja DPRP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

(2) Penyusunan, pelaksanaan tata usaha dan pertanggung jawaban belanja DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disamakan dengan belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004 khusus yang mengatur tentang Kedudukan Keuangan DPRD dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 30

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.



Ditetapkan di Jayapura

pada tanggal 19 April 2005



GUBERNUR PROVINSI PAPUA

TTD

Drs. JP. SOLOSSA, Msi



Diundangkann di Jayapura

pada tanggal 20 April 2005

Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI

PAPUA

TTD

ANDI BASO BASSALENG

LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA

TAHUN 2005 NOMOR 6



Untuk salinan yang sah sesuai

Dengan asli

A. SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA

KEPALA BIRO HUKUM







W. TURNIP, SH., MM











- 1 -



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA

NOMOR 3 TAHUN 20005

TENTANG

KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA



I. UMUM.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah menugaskan bahwa DPRD merupakan Lembaga Pemerintah Daerah sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

. Sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah, DPRP mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah. Kedudukan yang setara bermakna bahwa antara DPRP dan Pemerintah Daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam arti tidak saling membawahi. Hubungan bersifat kemitraan berarti DPRP merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Berdasarkan hal tersebut antar kedua lembaga memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan satu sama lain harus saling mendukung, bukan sebagai lawan atau pesaing.

Untuk terjalinnya hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung, diperlukan adanya pengaturan tentang hak-hak protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRP. Hal tersebut bertujuan agar masing-masing memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban meningkatkan peran dan tanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, mengembangkan hubungan dan mekanisme chekcs and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif, meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.







Pengaturan ............../2











- 2 -



Pengaturan tentang kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRP merupakan pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi Pemerintah juga acara-acara resmi Daerah yang diselenggarakan di Provinsi Papua sehubungan dengan jabatannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRP. Pengaturan dimaksud meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.

Pengaturan mengenai hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRP merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRP berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi dan bertanggung jawab dengan tujuan agar DPRP dapat meningkatkan kinerja sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRP.

Berdasarkan kondisi dan keterbatasan kemampuan keuangan Daerah dan sejalan dengan prinsip-prinsip pengaturan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, maka pengaturan kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Peraturan Daerah ini menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :

1. Prinsip kesetaraan yaitu sesama Pimpinan dan Anggota DPRP memperoleh penghasilan tetap yang sama. Prinsip ini antara lain tercermin dari formulasi penentuan besaran uang representasi Ketua DPRP yang disetarakan dengan gaji Gubernur sebagai wujud kesetaraan dan kemitraan antara Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, besarnya uang representasi yang diterima oleh Ketua DPRP selaku pimpinan lembaga legislatif sama dengan besarnya gaji Gubernur selaku pimpinan lembaga eksekutif di daerah.

2. Prinsip berjenjang yaitu pemberian penghasilan tetap Pimpinan dan Anggota DPRP harus mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan dihubungkan dengan tingkat kedudukan antar Lembaga Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, beban tugas dan kewenangan antara Pimpinan dan Anggota DPRP juga merupakan unsur yang dipertimbang- kan.

Terkait dengan tingkat kelembagaan, maka pemberian penghasilan tetap Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi tidak boleh lebih tinggi dari yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPR RI. Dikaitkan dengan beban tugas dan kewenangan, maka pemberian penghasilan tetap Anggota DPRP tidak boleh lebih tinggi dari Wakil Ketua DPRP dan penghasilan tetap Wakil Ketua DPRP tidak boleh lebih tinggi dari Ketua DPRP.



3. Prinsip ............../3





- 3 -



3. Prinsip proporsional yaitu penyediaan belanja penunjang kegiatan DPRP harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran dan rasional antara dana yang disediakan untuk Sekretariat DPRP guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok fungsi DPRP dalam rangka meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerjanya dibandingkan denga kompleksitas permasalahan yang dihadapi dan harus dipecahkan serta kemampuan keuangan Daerah.

Pimpinan dan Anggota DPRP setelah mengakhiri masa baktinya tidak diberikan hak pensiun sebagaimana layaknya pejabat pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut sebagai imbalan atas jasa selama mengabdi sampai dengan diberhentikan dengan hormat, kepada yang bersangkutan patut diberikan uang jasa pengabdian.

Dalam kaitan itu diperlukan adanya pengaturan mengenai pemberian uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRP yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Namun bagi mereka yang diberhentikan akibat dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRP dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRP atau dinyatakan melakukan tindak pidana sesuai dengan keputusan tetap dari pengadilan, tidak diberikan uang jasa pengabdian.

Anggaran belanja DPRP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. Berhubung DPRP bukan merupakan perangkat daerah, maka Sekretaris DPRP bertugas menyusun belanja DPRP yang terdiri dari belanja Pimpinan dan Anggota DPRP yang diformulasikan kedalam Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRP serta melaksanakan pengelolaan keuangan DPRP. Dengan demikian, penyusunan, pembahasan usulan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawabannya diperlakukan sesuai dengan belanja perangkat daerah lainnya.

Penganggaran dan tindakan pengeluaran atas beban belanja DPRP untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dapat dinyatakan melanggar hukum.

Sesuai pertimbangan tersebut, maka Peraturan Daerah ini telah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang sekaligus memformulasikan dan mengatur kembali protokoler dan penghasilan DPRP Provinsi Papua dari ketentuan-ketentuan sebelumnya.







II. PASAL ................../













- 4 -



II. PASAL DEMI PASAL.



Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Acara Resmi di daerah adalah acara yang diselenggarakan di Ibukota Provinsi,

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ketentuan ini hanya berlaku apabila pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung di gedung DPRP.

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas







Pasal 9 .............../5



















- 5 -





Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan alat kelengkapan lainnya seperti Panitia Legislasi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Penyediaan rumah jabatan, perlengkapan dan kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRP berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pada saat penyerahan pemakaian rumah jabatan beserta perlengkapan serta 1 (satu) kendaraan dinas jabatan, dituangkan dalam ikatan perjanjian antar Pemerintah daerah dan Pimpinan DPRP.









Ayat (2) ................../6



- 6 -



Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Penyediaan rumah dinas Anggota DPRP beserta perlengkapannya berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Penyerahan pemakaian rumah dinas beserta perlengkapannya dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)

Pakaian dinas beserta atributnya terdiri atas :

b. Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam satu tahun;

c. Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam satu tahun; dan

d. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam lima tahun.

Ayat (2)

Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas mempertimbangkan prinsip penghematan, kepatutan, dan kewajaran.

Pasal 23

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Biaya pengurusan jenasah adalah biaya yang dibebankan dalam APBD sejak dari rumah duka atau tempat tugas sampai ketempat pemakaman.





Pasal 24 ...................../7









- 7 -



Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 25

Belanja penunjang kegiatan di saamping untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRP juga termasuk untuk biaya operasional Pimpinan dan bantuan-bantuan termasuk Alat Kelengkapan DPRP.

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan diuraikan kedalam jenis belanja adalah sebagai berikut :

a. belanja pegawai antara lain untuk kebutuhan belanja gaji dan tunjangan pegawai Sekretariat DPRP sesuai dengan golongan jabatan;

b. belanja barang dan jasa yaitu untuk kebutuhan belanja barang dan jasa habis pakai, seperti alat tulis kantor, pakaian dinas Pimpinan dan Anggota DPRP dan Pegawai Sekretariat DPRP, sewa rumah, premi asuransi kesehatan, konsumsi rapat daerah, belanja listrik, telepon, air, gas dan ongkos kantor lainnya;

c. belanja perjalanan dinas yaitu belanja perjalanan Pimpinan dan Anggota DPRP dalam rangka melaksanakan tugasnya atas nama lembaga perwakilan rakyat daerah baik di dalam Daerah maupun keluar Daerah yang besarnya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Tingkat A yang ditetapkan oleh Gubernur.







d. Belanja .............../8







- 8 -



d. belanja pemeliharaan antara lain pemeliharaan prasana dan sarana gedung kantor DPRP dan Sekretariat DPRD, rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota DPRP dan kendaraan dinas Pimpinan DPRP;

e. belanja modal antara lain untuk kebutuhan pembangunan /perluasan/penambahan gedung kantor/rumah jabatan/rumah dinas, pengadaan perlengkapan/peralatan rumah jabatan Pimpinan dan/atau rumah dinas Anggota DPRP, perlengkapan peralatan kantor, pengadaan kendaraan dinas Pimpinan DPRP, yang sifatnya menambah nilai kekayaan daerah.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar