Jumat, Mei 15, 2009


Pendahuluan

Kemajuan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjadi isu pokok dalam pembangunan negara. Bahkan sekarang ini isu pendidikan telah menjadi isu politik yang cukup menarik untuk ditawarkan ke masyarakat menjelang penyelenggaraan Pemilu di tahun ini. Masalah klasik pendidikan yang selalu menjadi perhatian dari tahun ke tahun di antaranya adalah : (1) Mutu pendidikan; (2) Perluasan kesempatan pendidikan; (3) Relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat; (4) Efisiensi manajemen.
Dalam kaitannya dengan kepengawasan sekolah maka masalah mutu menjadi masalah yang relevan sekali untuk dibahas. Mutu pendidikan sering diartikan sebagai karakteristik jasa pendidikan yang sesuai dengan kriteria tertentu dalam rangka memenuhi kepuasan pelanggan, yang dalam hal ini adalah peserta didik, orang tua, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya. Masalah mutu pendidikan menjadi hal yang serius karena ternyata pelanggan pendidikan seringkali belum puas dengan layanan yang diberikan oleh sebuah lembaga pendidikan, hal ini dikarenakan dari segi pelayanan masih di bawah pelayanan minimal, terjadinya inefisiensi pemanfaatan sumber daya, adanya kegiatan yang kontraproduktif yang pada ujungnya mengakibatkan tidak tercapainya tujuan pendidikan nasional. Untuk itulah diperlukan suatu pengawasan supaya sebuah lembaga pendidikan yang dalam hal ini sekolah, dapat melayani pelanggan pendidikan sesuai kriteria yang telah ditentukan sehingga pada akhirnya dapat memenuhi dan memuaskan kebutuhan pelanggan sekaligus menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Tugas pokok pengawas sekolah

Menurut Kepmen. PAN no. 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya maka yang dimaksud dengan pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar dan sekolah menengah. Berdasarkan Kepmen. PAN No. 118 tahun 1996 Pasal 2, tugas pokok pengawas adalah  menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya. Tugas menilai dan membina bukanlah tugas yang ringan, yang sekedar datang berkunjung ke sekolah untuk berbincang-bincang sejenak dan setelah itu pulang tanpa ada tidak lanjutnya. Tugas menilai dan membina membutuhkan kemampuan dalam hal kecermatan melihat kondisi sekolah, ketajaman analisis dan sintesis, ketepatan memberikan treatment yang diperlukan serta komunikasi yang baik antara pengawas sekolah dengan setiap individu di sekolah. Arti pembinaan sendiri adalah memberikan arahan, bimbingan, contoh dan saran dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah, untuk itu diperlukan keteladanan dari pihak pengawas sekolah dalam melaksanakan tugasnya. Dengan kemampuan-kemampuan tersebut diharapkan pengawas sekolah dapat menjadi partner kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolahnya, bukan menjadi seorang “pengawas” yang menakut-nakuti pihak sekolah.
Peningkatan profesionalisme dan standarisasi kompetensi
Mengingat beratnya tugas kepengawasan tersebut maka sudah menjadi suatu keharusan bahwa pengawas sekolah harus menjadi seorang yang profesional dalam bidangnya, dan untuk mencapainya diperlukan upaya untuk meningkatkan profesionalisme pengawas ini. Selain berbagai alasan pentingnya peningkatan profesionalisme pengawas sekolah seperti di atas maka peningkatan profesionalisme pengawas sekolah juga harus dilakukan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin komplek, serta untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional secara efisien. Dalam rangka peningkatan profesionalisme ini maka diperlukan standarisasi kompetensi pengawas sekolah sebagai jaminan kesamaan penguasaan kompetensi yang diperlukan dalam hal pengawasan sekolah sehingga sekolah dapat lebih dilayani dan dibina secara efektif, efisien dan produktif. Alasan disusunnya standar kompetensi pengawas ini terutama karena masih adanya beberapa permasalahan dalam hal kepengawasan yaitu : (1) masih adanya keragaman kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; (2) belum adanya alat ukur untuk mengetahui kemampuan pengawas sekolah, dan (3) belum adanya pembinaan pengawas sekolah yang terarah.
Tujuan disusunnya standar kompetensi pengawas sekolah adalah: (1) Sebagai acuan untuk mengukur kemampuan dan kinerja pengawas sekolah dalam pelaksanaan tugas kepengawasannya di sekolah; (2) pembinaan dan peningkatan mutu pengawas sekolah; (3) peningkatan kinerja pengawas sekolah sesuai dengan profesinya.
Standar Kompetensi Pengawas Sekolah
Acuan mengukur kemampuan dan kinerja.
Pembinaan dan peningkatan mutu.
Peningkatan kinerja
Pengawasan sekolah
Pengembangan profesi
Teknis operasional
Wawasan kependidikan
TUJUAN
KOMPONEN
Gbr. 1: Tujuan dan Komponen Standar
            Kompetensi Pengawas Sekolah
Standar kompetensi pengawas sekolah terdiri dari 4 komponen, yaitu : (1) pengawasan sekolah; (2) pengembangan profesi; (3) teknis operasional; (4) penguasaan wawasan kependidikan. Pada komponen kompetensi pengawasan sekolah pada intinya kompetensi yang harus dikuasai adalah dalam hal menyusun program, menilai hasil belajar dan kemampuan guru, mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, pembelajaran dan lainnya. Komponen pengembangan profesi pada intinya adalah kompetensi yang harus dimiliki dalam upaya mengembangkan profesinya seperti menulis karya ilmiah, menyusun pedoman dan lainnya yang mendukung program kepengawasan. Komponen teknis operasional intinya penguasaan substansi materi pembelajaran. Untuk komponen penguasaan wawasan kependidikan pada intinya penguasaan atas aturan, kebijakan maupun program-program yang ada di bidang pendidikan. Untuk mengukur pencapaian kompetensi yang sesuai standar maka akan diselenggarakan uji kompetensi bagi pengawas, yang bertujuan untuk mengetahui kesenjangan atau “gap” yang terjadi antara kompetensi yang seharusnya dimiliki dengan kompetensi  nyata yang dimiliki pengawas sekolah yang ada.
STANDAR KOMPETENSI
INSTRUMEN UJI KOMPETENSI
Pengawas Sekolah
Hasil Uji Kompetensi
Tindak lanjut

Gbr. 2 : Alur Penyelenggaraan
    Uji Kompetensi
Hasil uji kompetensi pada dasarnya akan dikelompokkan pada 3 kriteria, yaitu masih butuh peningkatan (di bawah standar), sesuai standar (minimal tercapai) dan perlu dipertahankan (di atas/melebihi standar). Dengan 3 kriteria ini akan dapat ditentukan treatment yang sesuai pada tiap kriteria tersebut. Jadi apabila masih belum mencapai standar maka pengawas sekolah tersebut harus mengikuti program peningkatan kompetensi melalui pelatihan atau cara lain. Sedangkan bagi yang telah mencapai standar maka dilanjutkan dengan program peningkatan profesi lain atau penghargaan lain.

Pengembangan karir pengawas sekolah

Jabatan sebagai pengawas sekolah merupakan suatu jabatan penting dijajaran pendidikan nasional, terlebih dalam era otonomi daerah karena dengan adanya pengawasan maka akan lebih menjamin tercapainya standar kompetensi peserta didik yang mengacu pada Standar Kompetensi Nasional. Untuk itu jabatan pengawas sekolah membutuhkan kemampuan sepenuhnya atau pekerjaan yang harus dilakukan secara all out dari seorang pegawai. Selain itu dengan mengingat tuntutan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas sekolah maka pengangkatan seorang pengawas dilakukan selektif dan dipilih dari personil yang memiliki kemampuan mumpuni, bukan sekedar karena sudah mendekati masa pensiun dan tinggal sisa-sisa tenaga. Dengan demikian jabatan pengawas sekolah merupakan jabatan karir yang perlu ditekuni dan dikembangkan secara berkelanjutan. Karir kepengawasan sekolah seperti diatur dalam Kepmen PAN No. 118 tahun 1996 pasal 6 mengikuti jenjang jabatan Pengawas Sekolah Pratama, Pengawas Sekolah Muda, Pengawas Sekolah Madya dan Pengawas Sekolah Utama.  Namun demikian apabila dibutuhkan berdasarkan kepentingan dinas ataupun untuk menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karir sendiri maka pengawas sekolah dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau fungsional lainnya sepanjang memenuhi peraturan perudang-undangan yang berlaku (Kepmen PAN No. 118/1996 pasal 27). Jadi alur karir seorang pengawas sekolah bisa bersifat linier atau lurus mengikuti jenjang jabatan pengawas sekolah atau bisa berjalan zig-zag ke jabatan struktural atau fungsional lainnya. Seringkali alur jenjang yang tidak linier ini diperlukan untuk lebih memotivasi kerja seorang pengawas sekolah, dengan motivasi kerja yang tinggi maka akan diperoleh hasil kerja yang optimal pula. Mengingat alur karir yang demikian tadi maka seorang pengawas sekolah dan pejabat struktural yang membawahinya juga dituntut untuk memikirkan dan merancang pengembangan karir seorang pengawas sekolah. Dengan menjadi pengawas sekolah maka seseorang tetap dapat menunjukkan prestasinya yang akan menumbuhkan kebanggaan tersendiri bagi dirinya, bagi korpsnya maupun bagi nusa dan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar